Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
418/Pid.B/2026/PN Srh 1.YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2.AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
IMAM SAMUDRA Alias IMAM Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 418/Pid.B/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5080/L.2.29/Eoh.2/Sei Rph/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YOHANA DAMAYANTI BR KABAN, S.H.
2AYU LESTARI HUTASUHUT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM SAMUDRA Alias IMAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa Terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM, saksi JUNAIDI (berkas perkara terpisah) dan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2026, bertempat di Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di benteng sawah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

              • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2026 sekira pukul 10.00 wib, saat terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM sedang bekerja menjetor sawah langganan terdakwa di Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, tiba – tiba mesin jetor terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM rusak dan tidak dapat dihidupkan mesinnya, lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM meninggalkan mesin jetor tersebut di tengah sawah.
              • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM pergi ke warung kopi milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), dan bertemu dengan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM menceritakan tentang mesin jetor yang sedang rusak, kemudian terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan “MAHAL KALI YA BARANG NODZLE… ngak ADA BARANG KOKANGAN BANG?” namun saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) hanya diam saja. Kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul. 07.00 Wib, terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA pergi menemui saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) di warung milik saksi HARRY MARULI, setelah bertemu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan  “BANG… JETOR DI DALAM GUDANG ITU, TAPI ADA BANG” dan saksi HARRY MARULI menjawab “NGAK ADA KUNCINYA ITU” lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM berkata : “KALAU MEMANG ITU ADA, KU KASI LAH ABANG DUIT TIGA RATUS”, mendengar hal tersebut saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah)  berkata : “YA UDAH KALAU APA, KAU AMBIL AJA NODZLE ITU”, selanjutnya terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA pergi mengambil barang spare part nodzle dari mesin diesel milik saksi HENDRA SINAGA dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah kunci 14 mili meter, setelah berhasil mengambilnya terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM menyerahkan spare part Nodzle tersebut kepada mekanik untuk dipasang di mesin diesel jetor milik terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM, dan setelah itu mesin jetor milik terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM dapat hidup kembali, dan pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM membawa mesin jetor terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM ke lokasi sawah yang akan terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM kerjakan persis belakang warung milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah)
              • Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Juli 2026 sekira pukul 09.00 Wib pada saat terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bekerja menjetor sawah, mesin jetor tersebut kembali mati, sehingga mesin jetor terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM tinggalkan di lokasi sawah, dan pergi ke warung milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) dan saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa mengatakan mesin jetor milik terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM kembali rusak, dengan berkata : “OH… HABIS BANYAK, JETOR KU RUSAK LAGI, BANG NGAK BISA TUKAR TAMBAH JETOR ITU, dan dijawab saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) “APA SAMA”, dan terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan “TINGGAL MEROKER KAP – KAPNYA AJA ITU” dan saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) menjawab ”KALO MEMANG BISA KAU GANTI KAPNYA, KAU GANTI LAH”, lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM berkata : ADA LAH NANTI UANG ROKOK ABANG, dijawab saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) “BERAPA ?” dan terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan “LIMA RATUS RIBU RUPIAH, BISA BANG ?” dan dijawab saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah) “YA UDAH…PALING NANTI SI HENDRA YANG MENGGANTI”, setelah itu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM pun pergi, lalu sekira pukul 20.00 Wib, pada saat terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM hendak pergi ke warung kopi milik saksi HARRY MARULI, ditengah jalan terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA dan bersama – sama duduk di warung milik saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), pada saat itu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM meminta tolong kepada saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah), “JUN… TOLONG AKU JUN, KAU TAU KAN ORANGNYA YANG PUNYA SAWAH SUDAH MARAH – MARAH KEPADA SAYA, MAU KAU JUN BANTU AKU, MOHON AKU INI” dan dijawab saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah), “YA UDAH NANTI KAN, TAPI ADA KAN UANG ROKOKNYA”, lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM mengatakan “GAMPANG ITU”, sekira pukul 00.00 Wib, terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM meninggalkan saksi JUNAIDI Alias JUNA dan menyuruhnya pergi terlebih dahulu ke Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai tempat mesin diesel yang akan diambil, sementara terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM pulang ke rumah mengambil peralatan berupa 1 (satu) buah kunci ukuran 10 mili meter (DPB), 1 (satu) buah kunci ukuran 17 mili meter (DPB), 1 (satu) buah besi sorongan (DPB), dan 1 (satu) batang kayu broti (DPB), setelah itu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM pergi ke Dusun V Penggatalan Desa Pematang Cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.
              • Bahwa pada hari selasa tanggal 28 Juli 2026 sekira pukul 01.00 Wib, terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bertemu dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah) ditempat yang sudah dijanjikan, lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama dengan saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah) menggunakan kunci 10 mili meter membuka baut kap mesin diesel lalu membuka baut tapak mesin diesel menggunakan kunci 17 mili meter, kemudian dengan menggunakan kayu broti terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA menyungkit mesin diesel tersebut supaya lepas dari baut, setelah lepas terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA mengangkat mesin diesel tersebut ke atas 1 (satu) buah besi sorongan, lalu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA membawa mesin diesel tersebut menuju ke lokasi mesin diesel milik terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM, selanjutnya terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah) memindahkan mesin diesel jetor milik terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM yang sudah rusak tersebut ke tempat mesin diesel milik saksi HENDRA SINAGA, setelah itu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM bersama saksi JUNAIDI Alias JUNA (berkas perkara terpisah) berpisah dengan pulang ke rumah masing – masing.
              • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 08.10 wib, saksi HENDRA SINAGA hendak menghidupkan 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange milik saksi HENDRA SINAGA yang mana mesin tersebut saksi HENDRA SINAGA rombak menjadi mesin pompa air untuk mengairi sawah milik saksi HENDRA SINAGA di Dusun V Penggatalan Desa Pematang cermai Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, pada saat itu saksi HENDRA SINAGA mengecek mesin tersebut ditemukan pada bagian baut tapak mesin sudah longgar dan sebanyak 2 (dua) baut mesin sudah tidak ada serta baut badan mesin juga sudah longgar. Kemudian saksi HENDRA SINAGA mencari keberadaan mesin yang asli milik saksi HENDRA SINAGA, tanpa sengaja saksi HENDRA SINAGA bertemu dengan terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM yang mana saat itu terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM sedang memasang mesin milik saksi HENDRA SINAGA ke kerangka jetor milik terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM, kemudian saksi HENDRA SINAGA mengecek mesin tersebut yang mana ternyata mesin yang sedang dipasang oleh terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM adalah milik saksi HENDRA SINAGA namun ketika saksi HENDRA SINAGA menanyakan kepemilikan mesin tersebut kepada terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM, terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM tidak mengakui bahwa mesin tersebut adalah milik saksi HENDRA SINAGA melainkan terdakwa terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM menjelaskan mesin tersebut ditukar atas izi saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah). Kemudian saksi HENDRA SINAGA langsung pergi ke Polsek Tanjung Beringin untuk melaporkan kejadian tersebut, lalu tidak berapa lama kemudian datanglah petugas dari Polsek Tanjung Beringin dan menangkap terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM lalu mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange, 1 (satu) unit mesin diesel merk kubota 8.5 HP – 2S warna merah, 1 (satu) unit kerangka hand traktor serta 1 (satu) lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit mesin diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange untuk dibawa ke Polsek Tanjung Beringin dan diproses lebih lanjut.  
              • Bahwa akibat perbuatan terdakwa IMAM SAMUDRA Alias IMAM, saksi JUNAIDI alias JUNA (berkas perkara terpisah) serta saksi HARRY MARULI (berkas perkara terpisah), saksi HENDRA SINAGA mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
              • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil dan memiliki 1 (satu) unit mesin Diesel merk Kubota 8,5 HP warna orange milik saksi HENDRA SINAGA

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf  f  dan g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana -----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya