INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 3/Pid.Pra/2026/PN Srh | 1.SEVENTWAN SINAGA 2.LAMBOK PANGIHUTAN MANALU 3.MIRWANTO TAMBA 4.EDDY SIMAMORA |
KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDOESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR TEBING TINGGI Cq. KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR BANDAR KHALIPAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka | ||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.Pra/2026/PN Srh | ||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 01 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
| Petitum Permohonan | Bahwa Permohonan Para Pemohon Praperadilan ini didasari pada ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP terdiri dari:
1) Pasal 1 angka 15 KUHAP menyatakan bahwa
“Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini.”
2) Pasal 89 KUHAP menyatakan bahwa:
Bentuk Upaya Paksa meliputi:
a. PenetapanTersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
3) Pasal 90 KUHAP menyatakan bahwa:
(1) Penetapan Tersangka dilakukan Penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
(2) Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dituangkan dalam surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik dan diberitahukan kepada Tersangka paling lama I (satu) Hari terhitung sejak surat Penetapan Tersangka dikeluarkan.
(3) Surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. identitasTersangka;
b. uraian singkat perkara; dan
c. hak Tersangka.
(4) Dalam hal Tertangkap Tangan, Penyidik segera menerbitkan surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
(5) Dalam hal Tersangka merupakan warga negara asing, surat Penetapan Tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberitahukan kepada perwakilan negaranya.
4) Pasal 91 KUHAP menyatakan bahwa:
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.”
5) Pasal 158 KUHAP menyatakan bahwa:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini mengenai:
a. sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa;
b. sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian Penuntutan
c. permintaan Ganti Rugi dan/ atau Rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tahap Penyidikan atau Penuntutan;
d. Penyitaan benda atau barang yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana;
e. penundaan terhadap pen€rnganan perkara tanpa alasan yang sah; dan
f. penangguhan pembantaran Penahanan.
6) Pasal 159 Ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa:
“Wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dilaksanakan oleh Praperadilan.”
7) Pasal 160 ayat 1 KUHAP menyatakan bahwa:
“Permohonan pemeriksaan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 huruf a diajukan oleh Tersangka, Keluarga Tersangka, atau Advokatnya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.”
8) Pasal 235 KUHAP menyatakan bahwa:
(1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
(3) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.
(4) Hakim berwenang menilai autentikasi dan sah atau tidaknya perolehan alat bukti yang diajukan.
(5) Alat bukti yang oleh Hakim dinyatakan tidak autentik dan/atau diperoleh secara melawan hukum tidak dapat digunakan sebagai alat bukti pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan tidak memiliki kekuatan pembuktian.
9) Berdasarkan Prinsip dari Habeas Corpus bahwa demi menciptakan gagasan untuk memberikan hak dan kesempatan kepada orang yang sedang dibatasi atau dirampas kemerdekaannya untuk menguji kebenaran upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan ataupun kekuasaan lainnya.
10) Bahwa Praperadilan dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2025 tentang KUHAP di dasari pada semangat untuk melindungi Hak Asasi Manusia dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana, yang dengan tegas dijadikan landasan filosofis (philosophische grondslag) pembentukan KUHAP. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pertimbangan konsideran KUHAP, yang dikutip sebagai berikut:
a. bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menjamin warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, serta menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum, diperlukan pembaruan hukum acara pidana yang mencerninkan nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat serta memperhatikan perkembangan hukum internasional;
c. bahwa pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum, menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi informasi;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun l98l tentang Hukum Acara Pidana sudah tidak sesuai dengan perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum dalam masyarakat, dan kemajuan teknologi informasi, sehingga perlu diganti;
11) Bahwa selain bertujuan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), Pra Peradilan ini juga berfungsi untuk mencegah kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Penyidikan dalam mendapatkan alat bukti demi menghormati hak-hak seorang dan sesuai dengan prinsip Exclusionary Rules. Dimana pengertian prinsip ini adalah: “One of the most important exceptions to the exclusionary rule is the exception for tangible evidence. If the police discover tangible evidence based on statements obtained in violation of Miranda, the prosecution may be able to use that evidence against the defendant at trial”
12) Bahwa mendasari ketentuan KUHAP tersebut, dalam hal ini Para Pemohon telah dikenai upaya paksa secara berlebih oleh Termohon, yang dirasakan secara nyata telah melanggar hak asasi Para Pemohon sebagai warga negara yang merdeka, namun kemerdekaan itu dirampas oleh Termohon ketika: Para Pemohon ditetapkan sebagai Tersangka tanpa melalui prosedur hukum acara yang benar. Bahkan, dalam hal Surat Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon tidak dijelaskan dasar-dasar yang menjadi bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka maupun hak-hak Tersangka. Akan tetapi, Pemohon tetap dipaksakan sebagai Tersangka;
13) Bahwa mendasari hal tersebut di atas, oleh karenanya Praperadilan sebagai sarana pengawasan horizontal oleh Hakim menjadi penting untuk melindungi harkat dan martabat manusia, khususnya dalam hal ini Para Pemohon. Sehingga, tujuan luhur dari hukum untuk melahirkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya untuk sebanyak-banyaknya orang “the greatest happiness of the greatest number” dapat dicapai, seperti yang diidealkan Filsuf Besar Inggris, Jeremy Bentham;
II. ALASAN PERMOHONAN
A. Fakta-Fakta
1. Bahwa pada hari selasa tanggal 01 juli 2025 sekira pukul 23.00 wib ketika Pemohon I berada dirumah Frando Hutabalian (i.c. Pelapor dalam perkara ini) di dusun sosor toba desa bandar tengah kec. bandar khalifah kab. serdang bedagai, Pemohon I mendengar ada suara pukulan lantai didepan rumahnya selanjutnya Pemohon I keluar melihat Frando Hutabalian sedang memukul lantai rumah Pemohon I dengan mengunakan 1 (satu) bilah parang,
2. Bahwa kemudian Pemohon I mengatakan kepada Frando Hutabalian “disana kau ribut, jangan dirumahku kau ribut* mendengar perkataan Pemohon I, Frando Hutabalian hendak memukulkan 1 (satu) batang kayu ke arah Pemohon I, namun Pemohon I menangkapnya dan langsung membuangnya kayu tersebut, selanjutnya Frando Hutabalian kembali mengarahkan 1 (satu) bilah parang dan sambil mengatakan "akan kumatikan kau, nafasmu bisa kubeli” selanjutnya Pemohon I menghindar dari ayunan parang Frando Hutabalian,dan disaat bersamaan masyarakat sekitar melerai kejadian tersebut.
3. Bahwa oleh fakta kejadian tersebut justru Pemohon I dan Pemohon II, III,IV yang telah dilaporkan dan menjadi tersangka pada LP/B/18/VII/2025/SPKT/POLSEK BANDAR KHALIFAH/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA A.n Pelapor Frando Hutabalian tertanggal 02 Juli 2025 atas dugaan Tindak Pidana Dimuka Umum Secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka Atau Penganiayaan Atau Turut Serta sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) Jo. Pasal 20 huruf c
4. Bahwa setelah melakukan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/18/VII/2025/SPKT/POLSEK BANDAR KHALIFAH/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 02 Juli 2025, Termohon kemudian meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/03/I/RES.1.6/2026/Reskrim tanggal 26 Januari 2026, yang selanjutnya dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan-tindakan penyidikan, termasuk menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka.
B. Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka Terhadap Para Pemohon
1. Bahwa Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara tegas mensyaratkan bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka hanya dapat dilakukan apabila Penyidik telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah. Dengan demikian, ketentuan tersebut merupakan syarat materiil yang wajib dipenuhi sebelum seseorang ditetapkan sebagai Tersangka.
2. Bahwa menurut Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) atas Pasal 90 ayat (1), ketentuan mengenai minimum 2 (dua) alat bukti merupakan parameter bewijs minimum atau batas minimum pembuktian yang harus dipenuhi oleh Penyidik sebelum menetapkan seseorang sebagai Tersangka. Anotasi tersebut juga menjelaskan bahwa 2 (dua) alat bukti yang dimaksud harus berasal dari alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 235 KUHAP, dan bukan sekadar kesimpulan subjektif Penyidik ataupun hasil gelar perkara.
3. Bahwa oleh karena itu, frasa dalam Surat Penetapan Tersangka yang hanya menyatakan "berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti atau lebih" didalam Surat Penetapan Tersangka Pemohon masing-masing:
3.1. SP.Tap.Tsk/02/I/RES.1.6/2026/Reskrim 26 Januari 2026 atas nama Lambok Pangihutan Manalu
3.2. SP.Tap.Tsk/03/I/RES.1.6/2026/Reskrim 26 Januari 2026 atas nama Eddy Simamora
3.3. SP.Tap.Tsk/04/I/RES.1.6/2026/Reskrim 26 Januari 2026 atas nama Seventwan Sinaga
3.4. SP.Tap.Tsk/05/I/RES.1.6/2026/Reskrim 26 Januari 2026 atas nama Mirwanto Tamba
Tidak serta-merta membuktikan telah terpenuhinya syarat materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) KUHAP. Pernyataan tersebut hanyalah merupakan klaim sepihak dari Termohon yang tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum mengenai jenis alat bukti yang diperoleh, legalitas alat bukti tersebut, serta relevansinya dalam menghubungkan Para Pemohon dengan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan.
4. Bahwa keberadaan Laporan Hasil Gelar Perkara sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Surat Penetapan Tersangka juga tidak dapat dipersamakan sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 KUHAP, karena gelar perkara pada hakikatnya hanya merupakan mekanisme internal Penyidik untuk mengevaluasi hasil penyidikan, bukan merupakan alat bukti yang dapat menggantikan atau menambah alat bukti yang secara limitatif telah ditentukan oleh undang-undang.
5. Bahwa dengan demikian, Termohon tidak cukup hanya menyatakan telah memperoleh 2 (dua) alat bukti atau lebih, melainkan wajib dapat menunjukkan dan mencatatkan dalam Surat Penetapan Tersangka Para Pemohon bahwa alat bukti tersebut benar-benar merupakan alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 KUHAP, diperoleh secara sah menurut hukum, serta telah cukup untuk menimbulkan dugaan yang beralasan bahwa Pemohon adalah pelaku tindak pidana yang dipersangkakan. Apabila syarat materiil tersebut tidak terpenuhi, maka penetapan Pemohon sebagai Tersangka menjadi tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 90 ayat (1) KUHAP.
6. Bahwa sampai Permohonan Praperadilan ini diajukan, Termohon tidak pernah menjelaskan alat bukti apa yang dijadikan dasar menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka, apakah berupa keterangan saksi, surat, barang bukti, bukti elektronik atau alat bukti lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 235 KUHAP. Oleh karena itu terdapat alasan yang cukup untuk meragukan terpenuhinya syarat materiil Pasal 90 ayat (1). Setelah dicermati secara keseluruhan, Surat Penetapan Tersangka Para Pemohon hanya terdiri dari satu halaman dan sama sekali tidak memuat uraian mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka
7. Bahwa selanjutnya pada Pasal 90 ayat (2) KUHAP menentukan secara tegas bahwa penetapan Tersangka wajib dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh Penyidik serta wajib diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Surat Penetapan Tersangka tersebut diterbitkan.
8. Bahwa Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara tegas mewajibkan agar Surat Penetapan Tersangka diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak Surat Penetapan Tersangka diterbitkan. Namun faktanya, Para Pemohon telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal Senin, 26 Januari 2026, akan tetapi hingga Selasa, 27 Januari 2026, sebagaimana batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang, Para Pemohon tidak pernah menerima maupun memperoleh pemberitahuan mengenai Surat Penetapan Tersangka dimaksud.
9. Bahwa Para Pemohon baru mengetahui adanya perubahan status dari Saksi menjadi Tersangka setelah Termohon menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Status dari Saksi menjadi Tersangka pada hari Selasa, tanggal 03 Februari 2026, masing-masing:
9.1. B/05/II/RES.1.6/2026/Reskrim 03 Februari 2026 Lambok Pangihutan Manalu
9.2. B/06/II/RES.1.6/2026/Reskrim 03 Februari 2026 Eddy Simamora
9.3. B/07/II/RES.1.6/2026/Reskrim 03 Februari 2026 Seventwan Sinaga
9.4. B/08/II/RES.1.6/2026/Reskrim 03 Februari 2026 Mirwanto Tamba
Dengan demikian, pemberitahuan mengenai penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka baru dilakukan 8 (delapan) hari setelah Surat Penetapan Tersangka diterbitkan, sehingga nyata-nyata telah melampaui tenggang waktu 1 (satu) hari sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (2) KUHAP. Oleh karena itu, tindakan Termohon telah bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang bersifat imperatif dan mengakibatkan prosedur penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka mengandung cacat formil.
10. Bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP tersebut bersifat imperatif (wajib) sehingga setiap tindakan Penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai Tersangka harus dilaksanakan sesuai tata cara yang telah ditentukan oleh undang-undang sebagai wujud perlindungan terhadap hak asasi manusia, kepastian hukum, serta prinsip due process of law.
11. Bahwa Para Pemohon tidak pernah menerima maupun diberitahukan secara patut mengenai Surat Penetapan Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengharuskan Surat Penetapan Tersangka diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak surat tersebut diterbitkan. Faktanya, Surat Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026, sedangkan Para Pemohon baru memperoleh pemberitahuan mengenai perubahan status dari Saksi menjadi Tersangka melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Status tertanggal 03 Februari 2026, atau sekitar 8 (delapan) hari setelah Surat Penetapan Tersangka diterbitkan. Dengan demikian, Termohon nyata-nyata tidak melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 90 ayat (2) KUHAP, sehingga prosedur penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka telah dilakukan secara tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
12. Bahwa keterlambatan pemberitahuan Surat Penetapan Tersangka tersebut bukanlah sekadar pelanggaran administratif, melainkan merupakan pelanggaran terhadap prosedur yang secara tegas diwajibkan oleh Pasal 90 ayat (2) KUHAP. Akibatnya, Para Pemohon kehilangan kesempatan untuk segera mengetahui status hukumnya, menggunakan hak-haknya sebagai Tersangka sejak awal, memperoleh pendampingan penasihat hukum, serta mengajukan upaya hukum yang tersedia, termasuk permohonan praperadilan secara tepat waktu. Oleh karena itu, tindakan Termohon tersebut merupakan cacat prosedur (cacat formil) yang mencederai prinsip due process of law dan kepastian hukum.
13. Bahwa selain adanya keterlambatan pemberitahuan Surat Penetapan Tersangka kepada Para Pemohon, terdapat pula ketidak sesuaian kronologi administrasi penyidikan yang dilakukan oleh Termohon. Hal tersebut terlihat dari Surat Penetapan Tersangka terhadap Para Pemohon yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026, sedangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/02/I/RES.1.6/Reskrim a.n Para Termohon baru diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026. Perbedaan tanggal tersebut menunjukkan adanya ketidaktertiban administrasi dalam proses penyidikan yang patut dipertanyakan keabsahan serta kesesuaiannya dengan tata cara yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
14. Bahwa apabila dikaitkan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (2) KUHAP, yang mewajibkan Surat Penetapan Tersangka diberitahukan kepada Tersangka paling lama 1 (satu) hari sejak diterbitkan, maka tindakan Termohon justru menunjukkan rangkaian prosedur yang tidak dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2026, SPDP diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2026, sedangkan Para Pemohon baru memperoleh pemberitahuan mengenai perubahan status sebagai Tersangka pada tanggal 03 Februari 2026. Rangkaian fakta tersebut memperlihatkan bahwa pemberitahuan kepada Para Pemohon tidak dilakukan sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 90 ayat (2) KUHAP.
15. Bahwa ketidaksesuaian kronologi administrasi tersebut semakin memperkuat adanya dugaan bahwa penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang ditentukan oleh undang-undang. Oleh karena itu, tindakan Termohon tidak hanya bertentangan dengan Pasal 90 ayat (2) KUHAP dan juga bertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan prinsip due process of law, sehingga patut dinyatakan sebagai tindakan yang cacat prosedur (cacat formil).
16. Bahwa Pasal 90 ayat (3) KUHAP menentukan bahwa Surat Penetapan Tersangka sekurang-kurangnya wajib memuat identitas Tersangka, uraian singkat perkara, dan hak-hak Tersangka. Kemudian setelah Para Pemohon mencermati Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon, ternyata surat tersebut sama sekali tidak memuat hak-hak Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP. Surat Penetapan Tersangka tersebut hanya memuat identitas Para Pemohon serta uraian singkat mengenai perkara, namun mengabaikan kewajiban untuk mencantumkan hak-hak Para Pemohon sebagai Tersangka.
17. Bahwa dicantumkannya hak-hak Tersangka dalam Surat Penetapan Tersangka bukanlah sekadar formalitas administratif, melainkan merupakan kewajiban hukum yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap orang yang ditetapkan sebagai Tersangka, agar sejak awal mengetahui dan dapat menggunakan hak-haknya dalam proses peradilan pidana, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum, hak mengetahui secara jelas sangkaan yang dikenakan, serta dapat menggunakan hak-haknya secara efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Bahwa oleh karena Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon tidak memuat hak-hak Tersangka sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 90 ayat (3) huruf c KUHAP, maka Surat Penetapan Tersangka tersebut telah diterbitkan dengan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana yang bersifat Wajib. Dengan demikian, tindakan Termohon mengandung cacat prosedur (cacat formil) yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 90 ayat (3) KUHAP serta tidak sejalan dengan prinsip due process of law dan kepastian hukum.
19. Bahwa dengan demikian, penetapan Para Pemohon sebagai Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak memenuhi prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan praperadilan. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
