Petitum |
DALAM PETITUM
PRIMAIR
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sah sebagaimana isi Perjanjian Gadai/Sawah antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 06 Desember 2022 telah mengacu kepada Pasal 1320 KUHPerdata, Pasal 1338 KUHPerdata;
3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap Penggugat dan telah mengacu pada Pasal 1238 KUHPerdata;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar/mengembalikan uang Penggugat secara tunai berikut bunga uang pinjaman sebesar 2 persen(dua persen) dan biaya Jasa Advokat yang dikeluarkan oleh Penggugat yaitu:
a. Uang Pinjaman sebesar Rp.84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah);
b. Bunga atas uang pinjaman hingga Gugatan ini diajukan sebesar 2 persen (dua) persen selama 16 (enam belas) bulan sejumlah Rp.26.880.000-(dua puluh enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
c. Biaya Jasa Advokat sebesar Rp.40.000.000,-(empat puluh juta rupiah).
Total Rp.150.880.000,-(seratus lima puluh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
5. Menghukum Tergugat agar diletakkan Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta Kekayaan milik Tergugat untuk menghindari usaha Tergugat mengalihkan atau menjual harta kekayaan milik Tergugat kepada pihak lain maka Penggugat memohon Sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta Kekayaan milik Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) perhari atas kelalaian Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan dalam Perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menghukum Tergugat apabila tidak bersedia melakukan pembayaran/pengembalian uang Penggugat sebesar Rp.84.000.000,-(delapan puluh empat juta rupiah) berikut bunga uang pinjaman sebesar 2% (dua persen) dan biaya jasa Advokat yang dikeluarkan Penggugat sesuai pada point 4, point 5, dan point 6 pada Petitum, maka Penggugat memohon untuk dilakukan EKSEKUSI HARTA TERGUGAT melalui JURU SITA PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH menurut ketentuan Peraturan Perundang – undangan dan hasil penjualan dari Lelang Eksekusi diserahkan kepada PENGGUGAT;
8. Menghukum Tergugat agar Putusan Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerboor bij voorraad) meskipun ada Upaya Banding, Kasasi, dan Upaya Hukum lainnya;
9. Membebankan biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat.
SUBSIDAIR
Atau apabila yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).
|