Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEI RAMPAH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.Sus/2026/PN Srh 2.MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
3.Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
JULIANTO Alias ACUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 316/Pid.Sus/2026/PN Srh
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4369/L.2.29/Enz.2/Sei Rph/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MERY CHRISTINA SINAGA, S.H.
2Rio Bataro Silalahi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JULIANTO Alias ACUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--- Bahwa Terdakwa JULIANTO Alias ACUN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. Kebun Sayur No. 29 A Lk Juani Desa Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima gram),  perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib pada saat Terdakwa sedang berada dirumah terdakwa menghubungi PRIS (DPO) melalui telepon selular milik Terdakwa dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dimana dalam komunikasi tersebut PRIS mengatakan bersedia menyediakan sabu dengan harga per 1 (satu) Ji/Gram seharga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menyewa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tanpa nomor polisi dari Perang dengan biaya sewa sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa pun berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan. Setibanya di wilayah Batang Kuis Terdakwa kembali menghubungi PRIS dengan menanyakan lokasi untuk bertemu dan Terdakwa pun menerima share location (titik lokasi) dari PRIS. Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa tiba di lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan PRIS, kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta Lima ratus ribu rupiah) kepada PRIS selanjutnya Terdakwa menerima 10 gram narkotika jenis sabu dengan kemasan plastic transparan berukuran besar terbungkus lakban putih dan Terdakwa langsung menyembunyikan sabu tersebut diantara telapak kaki dan sandal yang terdakwa pakai kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya dan menyimpan sabu tersebut di laci meja yang berada di kamar, kemudian Terdakwa mengembalikan sepeda motor yang Terdakwa sewa sebelumnya dan menyerahkannya kepada PERANG beserta uang sewa sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambil sabu dari laci meja dan mulai memecah dan mengemas ulang sabu di dalam kamar dan mulai memasukkan ke klip plastic berukuran sedang dengan berat 1 (satu) Ji/gram dengan menimbangnya terlebih dahulu dengan timbangan/Skill milik terdakwa, sebanyak 6 (enam) plastic ukuran sedang seberat 1 (satu) Ji/Gram dan 2 (dua) plastic ukuran sedang seberat ½ Ji/Gram sedangkan sisanya tetap disimpan dalam plastic ukuran besar untuk diedarkan kemudian hari. Setelah itu AHEN menghubungi Terdakwa untuk membeli sabu sebanyak 1,5 Ji/gram, atas permintaan tersebut Terdakwa menyerahkan narkotika yang dimaksud di depan rumahnya dan Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seorang Perempuan yang Bernama LIA (DPO) dengan tujuan membeli sabu seberat ½ Ji/Gram seharga Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) lalu sekira pukul 17.10 wib Terdakwa menyuruh LIA datang ,sekira pukul 17.15 wib LIA datang dan terdakwa bertransaksi di depan rumah terdakwa dengan menyerahkan sabu dalam plastic sedang seberat ½ Ji/Gram, dan tidak lama saat sedang bertaransaksi kemudian datang saksi Dudung Setiadi, saksi Tri Heriadi, saksi Hairullah Damanik yang merupakan anggota Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (selanjutnya disebut para saksi) dengan mengendarai 2 (dua) unit sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang bertransaksi dengan LIA (DPO), dimana saat proses penangkapan tersebut LIA (DPO) berhasil kabur sambil mencampakan ke arah bawah 1 paket kecil narkotika jenis sabu namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh para saksi. Setelah Terdakwa ditangkap, Para saksi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan para saksi berhasil menyita handphone Terdakwa kemudian saksi Dudung Setiadi menunjukkan sabu dalam plastic yang sebelumnya dibuang oleh LIA (DPO) dengan menanyakan “ INI SABU MU” dan Terdakwa jawab “ IA PAK”,  kemudian Para saksi menghubungi kepala lingkungan sekitar yakni saksi Feri Sadu, kemudian setelah itu Para Saksi dan Saksi FERI SADU membawa Terdakwa masuk kedalam rumah dan Terdakwa mengakui dan menunjukkan sabu yang ada pada Terdakwa disimpan di dalam laci meja didalam kamar milik Terdakwa. Setelah sampai didalam kamar Terdakwa Para saksi dengan didampingi saksi FERI SADU melakukan penggeledahan didalam kamar Terdakwa dan saat itu ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus Plastik Klip transparan ukuran Sedang Berisikan Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar berisikan Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) bal plastic klip transparan ukuran sedang (kosong), 1 (satu) bal plastic transparan ukuran kecil (kosong), 2 (dua) buah skop dan 1 (satu) buah timbangan/skil warna abu-abu;
  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis sabu ia peroleh dari PRIS dengan cara membeli sebanyak 10 (sepuluh) Ji/gram dengan harga Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan akan terdakwa perjual belikan, adapun keuntungan terdakwa per 1 (satu) Ji/Gram Narkotika jenis sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), serta Terdakwa sudah memperjualbelikan sabu selama 1 (satu) bulan;
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/UL.10054/2026 tanggal 04 Mei 2026 dari Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Julianto als Acun berupa :
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar berisikan di duga Narkotika Jenis Sabu dengan Brutto 3,1 (tiga koma satu) gram dan netto 2,7 (dua koma tujuh) gram
  • 6 (enam) bungkus Plastik Klip transparan ukuran Sedang Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Brutto 6,55(enam koma lima lima ) gram dan netto 5,55 (lima koma lima lima) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2908/NNF/2026  tanggal 11 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, ST.MT dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan barang bukti A. 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 2,7 (dua koma tujuh) gram dan B. 6 (enam) bungkus Plastik Klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,55 (lima koma lima lima) gram, dengan kesimpulan pemeriksanaan bahwa barang bukti A dan B benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya beratnya 5 (lima gram), serta tidak dipergunakan untuk kepentingaan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

--- Bahwa Terdakwa JULIANTO Alias ACUN pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 17.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 bertempat di Jl. Kebun Sayur No. 29 A Lk Juani Desa Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira pukul 15.00 WIB saksi Dudung Setiadi, saksi Tri Heriadi, saksi Hairullah Damanik yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Perbaungan Polres Serdang Bedagai (selanjutnya disebut Para Saksi) sedang melakukan penyelidikan terkait peredaran narkotika sabu memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Kebun Sayur No. 29 A Lk Juani Desa Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai adanya peredaran narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa JULIANTO Alias ACUN. Berdasarkan informasi tersebu, para saksi kemudian melakukan penyidikan guna memastikan kebenaran informasi yang dimaksud;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekira pukul 17.00 WIB Para Saksi melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud  dan melihat Terdakwa berada didepan rumahnya di Jl. Kebun Sayur No. 29 A Lk Juani Desa Simpang Tiga Pekan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, kemudian sekira Pukul 17.20 WIB Para Saksi melihat Terdakwa sedang melakukan transaksi penjualan narkotika sabu didepan rumah Terdakwa, melihat hal tersebut Para Saksi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Vivo warna hitam dari genggamannya. Pada saat dilakukan pengamanan, seorang perempuan yang sebelumnya berada Bersama Terdakwa berhasil melarikan diri sambil menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu;
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan Terdakwa juga menerangkan bahwa masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya didalam rumahnya, mendengar hal tersebut Para Saksi membawa Terdakwa masuk kedalam rumah dan Terdakwa menunjukkan sabu yang berada didalam laci meja yang berada dikamar terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus plastic klip ukuran besar, 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran sedang, 1 (satu) bal plastic ukuran sedang yang kosong, 1 (satu) bal plastic ukuran kecil yang kosong, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) timbangan.skil warna abu abu, dan terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari PRIS (DPO) di wilayah Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, kemudian saksi-saksi menyuruh Terdakwa untuk menghubungi PRIS guna pengembangan namun handphone PRIS tidak aktif, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/UL.10054/2026 tanggal 04 Mei 2026 dari Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Julianto als Acun berupa : ­
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar berisikan di duga Narkotika Jenis Sabu dengan Brutto 3,1 (tiga koma satu) gram dan netto 2,7 (dua koma tujuh) gram
  • 6 (enam) bungkus Plastik Klip transparan ukuran Sedang Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Brutto 6,55(enam koma lima lima ) gram dan netto 5,55 (lima koma lima lima) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 49/UL.10054/2026 tanggal 04 Mei 2026 dari Unit PT. Pegadaian (Persero) UPC Kampung Pon berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor : B/888/V/2026/Res Narkoba Tanggal 04 Mei 2026 telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Julianto als Acun berupa :
  • 1 (satu) bungkus Plastik klip transparan ukuran besar berisikan di duga Narkotika Jenis Sabu dengan Brutto 3,1 (tiga koma satu) gram dan netto 2,7 (dua koma tujuh) gram
  • 6 (enam) bungkus Plastik Klip transparan ukuran Sedang Berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan Brutto 6,55(enam koma lima lima ) gram dan netto 5,55 (lima koma lima lima) gram dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam delapan) gram,
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB: 2908/NNF/2026  tanggal 11 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  Supriedi Hasugian, ST.MT dan R. Fani Miranda, ST.,M.Si telah dilakukan pemeriksaan barang bukti A. 1 (satu) bungkus Plastik klip berisikan kristal putih dengan berat netto 2,7 (dua koma tujuh) gram dan B. 6 (enam) bungkus Plastik Klip berisi kristal putih dengan berat netto 5,55 (lima koma lima lima) gram, dengan kesimpulan pemeriksanaan bahwa barang bukti A dan B benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa JULIANTO alias ACUN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak dipergunakan untuk kepentingaan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya