| Dakwaan |
Pertama :
--- Bahwa Terdakwa EFFENDI Als FENDI pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di di Areal Kebun Sawit tepatnya di Dusun VI Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib Terdakwa menghubungi seseorang yang Bernama BALWA (DPO) berdasarkan nomor DPO/52/V/2026/Narkoba dan bersepakat untuk bertemu di jalan umum tepatnya di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. selanjutnya Terdakwa mendatangi lokasi yang telah disepakati dan bertemu dengan BALWA. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada BALWA kemudian BALWA langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika jenis sabu kepada Terdakwa setelah menerima narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa Pergi meninggalkan lokasi dengan membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian dijual kembali
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa sedang duduk duduk di areal kebun sawit di Dusun VI Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai sambil menunggu calon pembeli narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu datang saksi FERI ARIANDI GINTING, saksi ALBOIN BUTAR-BUTAR, dan saksi SYAIFUL HARDI ketiganya merupakan anggota Kepolisian Resor Serdang Bedagai datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) bal plastik klip
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Abu – abu.
- Bahwa setelah dilakukan introgasi Terdakwa mengakui dengan terus terang memperoleh Narkotika jenis sabu dari BALWA dengan cara membeli sebesar Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya narkotika tersebut akan dijual Kembali oleh Terdakwa dalam paket-paket dengan harga mulai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau sesuai dengan pesanan calon pembeli sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa selanjutnya Terdakwa berserta seluruh barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) bal plastik klip, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Abu – abu dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Serdang Bedagai guna penyidikan lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/UL.10054/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Unit PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor : B/1021/V/Narkoba Tanggal 13 Mei 2026 telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Effendi als Fendi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga beriskan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 3455/NNF/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik EFFENDI Als FENDI adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa EFFENDI Als FENDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yakni jenis sabu serta tidak dipergunakan untuk kepentingaan pengobatan maupun kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) dari undang - undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang – Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua :
--- Bahwa Terdakwa EFFENDI Als FENDI pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 bertempat di di Areal Kebun Sawit tepatnya di Dusun VI Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sei Rampah yang berhak untuk memeriksa dan mengadilinya secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 12.00 wib saksi FERI ARIANDI GINTING, saksi ALBOIN BUTAR-BUTAR, dan saksi SYAIFUL HARDI ketiganya merupakan anggota Polres Serdang Bedagai memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang bedagai sering dijadikan lokasi tempat peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan Terdakwa. Mendapatkan informasi tersebut Para Saksi langsung melakukan penyelidikan dan patroli diseputaran lokasi tersebut dan melihat Terdakwa sedang duduk duduk di areal kebun sawit di Dusun VI Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai dan langsung mengamankan Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu di atas tanah tepatnya disamping kiri Terdakwa EFFENDI Als FENDI.
- Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis sabu
- 1 (satu) unit timbangan elektrik
- 1 (satu) bal plastik klip
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna Abu – abu.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/UL.10054/2026 tanggal 13 Mei 2026 dari Unit PT. Pegadaian CP Tebing Tinggi berdasarkan surat permintaan dari Kepolisian Resor Serdang Bedagai Nomor : B/1021/V/Narkoba Tanggal 13 Mei 2026 telah melakukan penimbangan terhadap narkotika jenis sabu milik Effendi als Fendi berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang didalamnya diduga beriskan Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,44 (nol koma empat empat) gram dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 3455/NNF/2026, tanggal 29 Mei 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, ST. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd berkesimpulan bahwa barang bukti diduga mengandung narkotika milik EFFENDI Als FENDI adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa EFFENDI Als FENDI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tidak dipergunakan untuk kepentingaan pengobatan maupun kepentinga ilmu pengetahuan dan teknologi.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------
|