| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 47/Pdt.G/2026/PN Srh | DUIKI GULTOM | PT. ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 47/Pdt.G/2026/PN Srh | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa Polis Nomor 2024852440 atas nama Tertanggung Patar Gultom (ic. Ayah Kandung Penggugat) sah menurut hukum dan mengikat Penggugat/ Tertanggung dan Tergugat;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) karena tidak melaksanakan kewajibannya membayar Asuransi jiwa Tertanggung Patar Gultom (ic. Ayah Kandung Penggugat) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat membayar Uang Asuransi Jiwa atas meninggalnya Tertanggung Patar Gultom berdasarkan Polis 2024852440 sejumlah Rp. 136.528.100 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Penggugat secara seketika, tunai dan kontan;
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Bunga Moratoir sejumlah Rp. 8.191.686,- (Delapan Juta Seratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) per tahun yang dihitung sejak didaftarkannya Surat Gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sei Rampah pada tanggal 22 Juli 2026 sampai dengan Tergugat membayarkan Uang Asuransi Jiwa sebesar Rp. 136.528.100 (seratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada Penggugat;
Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap benda bergerak maupun benda tidak bergerak milik Tergugat yang terletak di lingkungan Kantor Milik Tergugat yang berada di Sampoerna Strategic Square, North Tower Lantai GF dan South Tower Lantai 3-14. Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45- 46, Jakarta Selatan, 12930;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbar bij Voorraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau : Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara aquo berpendapat lain, mohon agar memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
